Eksklusi Sosial pada Pendidikan Era Digital: Kasus Pembelajaran Jarak Jauh
Abstract
Perkembangan teknologi memberikan dampak signifikan terhadap segala bentuk kegiatan manusia dalam berjejaring, Perihal tersebut juga berdampak terhadap ranah pendidikan yang harus mengintegrasikan pembelajaran dengan teknologi informasi, dengan adanya hal tersebut dapat menjadi media bagi para guru dan siswa untuk dapat memperoleh berbagai informasi yang tidak terbatas dengan mudah serta cepat. Namun, terdapat beberapa indikator yang menjadi faktor kesenjangan digitalisasi Pendidikan, selanjutnya dapat di klasifikasikan berdasarkan usia, gender, etnis, pekerjaan, pendidikan dan kebangsaan. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif sebagai upaya untuk dapat mendeskripsikan berbagai fenomena, laporan, aktifitas yang terjadi setelah dianalisa berdasarkan inklusi sosial kemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Masih terdapat kesenjangan dalam pemerataan teknologi Pendidikan yang disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya yakni pembiayaan, perangkat computer, jaringan internet serta pemerataan pendanaan dimasing-masing daerah. Terlebih adanya kesenjangan pada pihak sekolah, terutama bagi sekolah dengan akses, sarana serta prasarana yang belum memadai untuk dapa melaksanakan pembelajaran secara digital. 2) Para guru sebagai dewan pendidik masih memerlukan pengembangan sumber daya manusia terkait dengan teknologi Pendidikan, sebab lebih dari separuh guru yang ada dalam dunia Pendidikan masih kurang mampu menjalankan pembelajaran digital secara maksimal sehingga lebih memilih untuk menerapkan metode konvensional pada pembelajaran
Metrics
References
Castells, M. (2021). From cities to networks: Power rules. Journal of Classical Sociology, 21(3–4), 260–262. https://doi.org/10.1177/1468795X211022054
Dijk, J. Van. (2020). The Digital Dividen. Jhon Wiley & Sons.
Fajriyani, D., Fauzi, A., Devi Kurniawati, M., Yudo Prakoso Dewo, A., Fahri Baihaqi, A., & Nasution, Z. (2023). Tantangan Kompetensi SDM dalam Menghadapi Era Digital (Literatur Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 4(6), 1004–1013. https://doi.org/10.31933/jemsi.v4i6.1631
Habib, M. A. F. (2021). Ar Rehla: Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy Kajian Teoritis Pemberdayaan Masyarakat Dan Ekonomi Kreatif. Ar Rehla: Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy, 82(2), 2776–7434. http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/arrehla/index
Hannan, A., & Abdillah, K. (2019). Hegemoni Religio-Kekuasaan dan Transformasi Sosial. Sosial Budaya, 16(1), 9.
Hargittai, E., Gruber, J., Djukaric, T., Fuchs, J., & Brombach, L. (2020). Black box measures? How to study people’s algorithm skills. Information Communication and Society, 23(5), 764–775. https://doi.org/10.1080/1369118X.2020.1713846
Holloway, D. (2005). The digital divide in Sydney: A sociospatial analysis. Information Communication and Society, 8(2), 168–193. https://doi.org/10.1080/13691180500146276
Iskandar, K., & Anam, S. (2018). Kampung Pendidikan dan Upaya Mensukseskan Program Wajib Belajar 12 Tahun. JALIE : Journal of Applied Linguistics and Islamic Education, 17(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.33754/jalie.v2i1.135
Kusumadewi, L. R. (2021). Pendidikan Untuk Apa dan Untuk Siapa? Kajian Kritis Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035. Yayasan Obor Indonesia.
Lestyaningrum, I. K. M., Trisiana, A., Safitri, D. A., Supriyanti, Pratama, A. Y., & Wahana, T. P. (2022). Pendidikan Global Berbasis Teknologi Digital di Era Milenial. https://www.google.co.id/books/edition/Pendidikan_Global_Berbasis_Teknologi_Dig/xeqbEAAAQBAJ?hl=en&gbpv=1
Nugraha, F. (2020). Pendidikan dan Pelatihan: Konsep dan Implementasi dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia. Litbangdiklat Press.
Nurfadhilah, N., Siregar, A. A., Rabi’ah, V. M., & Nudin, B. (2019). Model Evaluasi Pemebelajaran Pada Masa New Normal : Studi Kasus di SDN 04 Kalisari Kab Grobongan. El-Tarbawi, 12(2), 155–179. https://doi.org/10.20885/tarbawi.vol12.iss2.art3
Pratama, P. A., & Wardani, D. T. K. (2023). Analisis Faktor Ekonomi, Sosial, Lingkungan dan Kelembagaan Terhadap Kesejahteraan Pedagang Kaki Lima Malioboro Pasca Relokasi di Teras Malioboro 1. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(2), 1–14. https://doi.org/10.47134/jmsd.v1i2.87
Presiden Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indoneisa No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pusat Data dan Informasi Pendidikan, Balitbang-Depdiknasi.
Raini, A., Khodijah, N., & Suryana, E. (2022). Analisis Kebijakan Tentang Pedagogie Dan Penilaian Pendidikan ( Akm = Asesmen Kompetensi Minimum , Survey Karakter Dan Survey Lingkungan Belajar ). Jurnal Program Studi PGMI, 9(1), 131–142.
Rasidi, M. A., Hikmatullah, N., & Sobry, M. (2021). Hambatan guru dalam pembelajaran daring: Studi kasus di kelas V MIN 2 Kota Mataram. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 8(2), 159. https://doi.org/10.30659/pendas.8.2.159-174
Sawitri, E., Astiti, M. S., & Fitriani, Y. (2019). Hambatan Dan Tantangan Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang, 202–213.
Setiawan, D. (2018). Dampak Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Budaya. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study, 4(1), 62. https://doi.org/10.31289/simbollika.v4i1.1474
Siregar, H. D. P. (2020). Dilema Pembelajaran Online: Antara Efektifitas Dan Tantangan. Mimbar Agama Budaya, 37(2), 57–63. https://doi.org/10.15408/mimbar.v37i2.18918
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Metods). Alfabeta.
Syakilah, A., Untari, R., & Maharani, K. (2019). Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi 2019. In S. Utoyo, L. Anggraini, & E. Sari (Eds.), Badan Pusat Statistik Indonesia (Vol. 5, Issue 1). Badan Pusat Statistik Indonesia.
Yudhistira, S., & Murdiani, D. (2020). Pembelajaran Jarak Jauh: Kendala dalam Belajar dan Kelelahan Akademik. Maarif, 15(2), 373–393. https://doi.org/10.47651/mrf.v15i2.122
Copyright (c) 2024 Minanda Aulia Rahmah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.