Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Pondok Pesantren Suryani Surakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Pondok Pesantren Suryani Surakarta dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan penelaahan dokumen. Guru dan siswa menjadi fokus penelitian, dengan tujuan memahami fenomena pembelajaran PAI, termasuk persepsi dan motivasi siswa. Evaluasi ini diharapkan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan proses belajar mengajar di pesantren. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pembelajaran PAI di pesantren ini memiliki kekuatan; guru-guru memiliki latar belakang dan pengalaman mengajar yang baik, serta menerapkan metode pengajaran halaqah yang memungkinkan siswa berinteraksi aktif. Namun, ada kelemahan, seperti keterbatasan teknologi yang membatasi penggunaan media digital dan keberagaman latar belakang siswa yang perlu diakomodasi lebih baik. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan akses teknologi dalam pembelajaran PAI, pengembangan strategi pengajaran yang inklusif, dan pelatihan berkelanjutan bagi guru. Pondok Pesantren Suryani Surakarta diharapkan terus meningkatkan kualitas pendidikannya untuk membentuk karakter generasi muda dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Metrics
References
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. DOI https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394. Diakses dari https://ummaspul.e-journal.id/maspuljr/article/view/3394/1177
Choli, I. (2019). Pembentukan Karakter Melalui Pendidikan Islam. Tahdzib Al-Akhlaq: Jurnal Pendidikan Islam, 2(2), 35–52. DOI: https://doi.org/10.34005/tahdzib.v2i2.511. Diakses dari https://uia.e-journal.id/Tahdzib/article/view/511/310
Choli, I. (2020). Pendidikan Agama Islam dan Industri 4.0. Tahdzib Al-Akhlaq: Jurnal Pendidikan Islam, 3(2), 20–40. DOI: https://doi.org/10.34005/tahdzib.v3i2.891. Diakses dari https://uia.e-journal.id/Tahdzib/article/view/891/489
Harahap, M. (2016). Esensi peserta didik dalam perspektif pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Thariqah, 1(2), 140–155. DOI: https://doi.org/10.25299/althariqah.2016.vol1(2).625. Diakses dari https://journal.uir.ac.id/index.php/althariqah/article/view/625/328
Hasan, M., Fakhruddin, F., & Wanto, D. (2023). Nilai-Nilai Pendidikan Aqidah Dalam Tradisi Sedekah Ruwah Di Desa Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah. Institut Agama Islam Negeri Curup.
Hidayat, T., Firdaus, E., & Somad, M. A. (2020). Model pengembangan kurikulum Tyler dan implikasinya dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam, 5(2), 197–218. E-ISSN: 2442-5605
Hidayati, T. R. (2015). Implementasi Pengembangan Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di SMA Negeri 4 Jember. Jurnal Fenomena, 1–20
Islam, S. P. (1984). Sejarah Pendidikan Islam. Inovasi. Diakses dari https://raulina.wordpress.com/2009/12/30/m/
Jalaluddin, H. (2001). Teologi pendidikan. Raja Grafindo Persada. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=354415. Diakses dari https://eric.ed.gov/?id=ED628960
Jamin, H. (2018). Upaya meningkatkan kompetensi profesional guru. At-Ta’dib: Jurnal Ilmiah Prodi Pendidikan Agama Islam, 19–36. Diakses dari https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/tadib/article/view/112/74
Julaeha, S. (2019). Problematika kurikulum dan pembelajaran pendidikan karakter. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 7(2), 157. DOI: https://doi.org/10.36667/jppi.v7i2.367. Diakses dari https://www.riset-iaid.net/index.php/jppi/article/view/367
Manab, H. A. (2014). Penelitian pendidikan: Pendekatan kualitatif. Kalimedia. Diakses dari http://repo.uinsatu.ac.id/4919/1/scan%20Buku%20Pendidikan%20Penelitian0001.pdf
Muhammad, M., & Nurdyansyah, N. (2015). Pendekatan pembelajaran saintifik. Nizamia Learning Center. Diakses dari http://eprints.umsida.ac.id/306/1/BUku%20Saintifik.pdf
Musya’Adah, U. (2020). Peran Penting Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Dasar. Aulada: Jurnal Pendidikan Dan Perkembangan Anak, 2(1), 9–27. DOI: https://doi.org/10.31538/aulada.v2i1.556. Diakses dari https://www.e-journal.ikhac.ac.id/index.php/aulada/article/view/556/430
Nurdianti, T., Fakhruddin, F., & Karolina, A. (2019). Konsep Pendidikan Berbasis Multikultural dan Implikasinya dalam Pembelajaran PAI. IAIN Curup. Diakses dari http://e-theses.iaincurup.ac.id/2033/1/skripsi%20%20tiara%20nurdianti.pdf
Ramayulis. (1998). Ilmu pendidikan Islam. Kalam Mulia. http://catalog.uinsby.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8648. Diakses dari http://catalog.uinsa.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8648
Rukajat, A. (2018). Pendekatan penelitian kuantitatif: quantitative research approach. Deepublish.
Somad, M. A. (2021). Pentingnya Pendidikan Agama Islam dalam membentuk karakter anak. QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama, 13(2), 171–186. DOI: https://doi.org/10.37680/qalamuna.v13i2.882. Diakses dari https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/qalamuna/article/view/882/461
Wati, F., Kabariah, S., & Adiyono, A. (2023). Subjek dan objek evaluasi pendidikan di sekolah/madrasah terhadap perkembangan revolusi industri 5.0. Jurnal Pendidikan Dan Keguruan, 1(5), 384–399. Diakses dari https://jpk.joln.org/index.php/2/article/view/47/56
Wharyanti, A. (2021). Upaya Guru PAI Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Agama Islam Di Madrasah Tsanawiyah Al Irsyad Gajah Demak. Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Diakses dari http://repository.unissula.ac.id/22840/12/S1%20Tarbiyah_31501700034_fullpdf.pdf
Wijaya, H. (2019). Analisis Data Kualitatif: sebuah tinjauan teori & praktik. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Yunitasari, B. (2019). Realisasi Nilai-Nilai Ekologi Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Dasar. UIN Raden Intan Lampung. Diakses dari http://repository.radenintan.ac.id/5645/1/SKRIPSI_FULL.pdf
Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B. (2018). Tipe penelitian deskripsi dalam ilmu komunikasi. Diakom: Jurnal Media Dan Komunikasi, 1(2), 83–90.
Copyright (c) 2023 Fatah Suparman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.