Pengaruh Peer Education Penyalahgunaan NAPZA terhadap Tingkat Pengetahuan dan Sikap pada Siswa Sekolah Menengah Atas
Abstract
Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) adalah zat yang digunakan untuk penelitian atau pengobatan yang jika dikonsumsi dapat menggangu fungsi sistem saraf pusat dan perilaku. Jumlah penyalahguna NAPZA pada usia remaja terus meningkat, maka perlu ada perubahan perilaku untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA. Perilaku ini meliputi pengetahuan dan sikap dalam menanggapi penyalahgunaan NAPZA. Pemberian edukasi merupakan salah satu cara yang dapat meningkatkan pengetahuan dan sikap seseorang dalam menanggapi penyalahgunaan NAPZA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh edukasi penyalahgunaan NAPZA terhadap tingkat pengetahuan dan sikap pada siswa SMA Kota Prabumulih. Penelitian ini merupakan penelitian eksperimen jenis quasi eksperimental kuantitatif terhadap 100 orang responden yang terdiri dari siswa kelas X, XI, dan XII. Sampel diambil dengan teknik stratified random sampling. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan kuesioner pengetahuan dan sikap yang diberikan sebelum dan sesudah edukasi Peer Education. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas responden sebelum diberikan edukasi memiliki tingkat pengetahuan cukup sebanyak 69% dan meningkat menjadi baik sebanyak 94% setelah diberikan edukasi. Sikap responden sebelum diberikan edukasi mayoritas pada kategori baik sebanyak 56% dan meningkat menjadi 75% setelah diberikan edukasi. Analisis data menggunakan uji Wilcoxon. Hasil analisis statistik menunjukkan p value < 0,05. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh edukasi penyalahgunaan NAPZA terhadap tingkat pengetahuan dan sikap pada siswa SMA Kota Prabumulih.
Metrics
References
Adawiah, R. & Masri, E. (2022). Bahaya Dan Dampak Penyalahgunaan Napza Di Kalangan Pelajar Sman 9 Bekasi. Jurnal Pengabdian Barelang, 4(1), 6–12. https://doi.org/10.33884/jpb.v4i1.4583
Azhar, A., Fikri, K. N. S., Siregar, V. A. & Apriyanto, M. (2021). Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Pesantren. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(11), 2463–2468. http://repository.unisi.ac.id/131/
Azizi, S. A., Aulia, D. Z., Astri, S. Y., Rahmasari, F. A. & Harahap, R. A. (2023). Hubungan Pengetahuan dan Sikap dengan Tindakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Mahasiswa Kesehatan Masyarakat. Health Information: Jurnal Penelitian, 15(1), 1–12.
Azzahroo, S. F. & Susilowati, E. (2020). Peran Pekerja Sosial Dalam Proses Reintegrasi Korban Penyalahgunaan Napza Di Ipwl Bumi Kaheman Kabupaten Bandung. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 2(2). https://doi.org/10.31595/rehsos.v2i2.311
Barmawie, B. & Humaira, F. (2022). Strategi Komunikasi Penyuluh Agama Islam. Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 9(2), 1–14.
Daulay, W., Wahyuni, S. E., Lailan, M. & Purba, J. M. (2021). Edukasi Dampak Negatif Napza Pada Remaja Dan Sosialisasi Kesehatan Jiwa Masyarakat Pada Kader Di Desa Tambunan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. JUKESHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.51771/jukeshum.v1i1.13
Eleanora, F. N., Adwiiah, R. Al, Supriyanto, E. & Heliany, I. (2022). Pentingnya Pencegahan Narkoba Di Kalangan Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bangun Persada Bekasi. Literasi Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Inovasi, 2(1), 105–111. https://doi.org/10.58466/literasi.v2i1.1318
Ghanis Wahyurini, Herta Armianti Soemardjo & Sumiati. (2023). Efektivitas Instagram @Bnn_Cegahnarkoba Sebagai Media Kampanye Pencegahan Narkoba. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 2, 510–519. https://doi.org/10.36441/snpk.vol2.2023.160
Hakim, L. & Ningsih, S. F. (2022). Analisis Semiotika Iklan Layanan Pencegahan Narkoba. CoverAge: Journal of Strategic Communication, 13(1), 50–61. https://doi.org/10.35814/coverage.v13i1.3793
Hamidah, Kusumawati, N., Asnawi, N. A., Ramadha, A. F. & Putri, H. (2023). Sosialisasi Dampak dan Pencegahan Narkoba Kepada Siswa SMK Ashhabul Maimanah. Jubaedah: Jurnal Pengabdian Dan Edukasi Sekolah, 3(2), 109–117.
Kamal, M. & Sejati, W. (2023). Peningkatan Kesadaran dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat Desa Citepuseun: Peran Sosialisasi dan Kesadaran Komunitas. ADIMAS: Adi Pengabdian Kepada Masyarakat, 10(20), 18–22.
Lolok, N. & Yuliastri, W. O. (2020). Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Napza di SMP Negeri 10 Kota Kendari. Jurnal Mandala Pengabdian Masyarakat, 1(1), 33–38. https://doi.org/10.35311/jmpm.v1i1.8
Lubis, M. R. & Siregar, G. T. P. (2020). Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 37–41.
Madhani, A., Ritonga, H. & Fatra Deni, I. (2023). Strategi Komunikasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (Bnnp) Sumatera Utara Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(3), 1039–1046. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i3.719
Mayliyan, A. K. & Budiarto, E. (2022). Pengaruh afirmasi positif terhadap depresi, ansietas, dan stres warga binaan di rutan pada kasus penyalahgunaan NAPZA. Keperawatan Jiwa (Jkj): Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 10(4), 683–691.
Muharomah, S. R., Nurohmah, S., Rahmawati, P. A., Nurkholish, H., Firmansyah, R., Al-aziz, M. F., Rahayu, M., Ainulhaq, N. & Putri, V. K. (2023). Edukasi Dampak NAPZA Dalam Mewujudkan Generasi Taat Hukum , Sehat Dan Bermartabat Education On The Impact Of Drugs In Creating A Law-Abiding , Healthy And Dignified Generation PENDAHULUAN Penyalahgunaan NAPZA ( Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif ) m. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI), 2(3), 164–170.
Nasrudin, Makarao, T. & Riyanto, S. (2022). Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Melalui Program Penceghan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Studi Kasus di Wilayah Polres Cimahi. VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, 8(2), 86–109. https://uia.e-journal.id/veritas/
Nasuha, A. P., Nasution, A. H., Ramadani, S. & Nurkhodijah. (2022). Pran Bimbingan Konseling dalam Pencegahan Narkoba di Lingkungan Remaja. Effect:Jurnal Kajian Konseling, 1(1), 82–85.
Nurdiantami, Y., Aulia, S. A., Mahardhika, A. P., Antarja, A. P., Novianti, P. A. & Fitrianti, A. D. (2022). Hubungan antara Interaksi Keluarga dengan Perilaku Berisiko Penyalahgunaan NAPZA Pada Remaja. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(4), 630–636.
Nurlatifah, A., Mulyadi, A. & Meigawati, D. (2022). Efektivitas Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN) di Kalangan Mahasiswa. JIP: Jurna Inovasi Penelitian, 1(11), 3377–3390.
Prasmala, E. R., Munawwaroh, A. & Maulandika, S. D. (2023). Penyuluhan Napza Terhadap Kesehatan Bagi Siswa Smp Bhakti Terpadu Kota Malang , Jawa Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 116–121.
Pratama, R. R., Amelia, R., Wahyuni, S., Zainun, Z. & Chan, Z. (2024). Edukasi Dan Skrining Tingkat Pengetahuan Tentang Bahaya NAPZA Dan Alkohol Bagi Remaja Di Masjid Maryam Ranah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(2), 423–430.
Prihatiningsih, D., Bintari, N. W. D., Widana, A. A. A. O., Purwanti, I. S. & Devhy, N. L. P. (2023). Optimalisasi Peran Petugas Kesehatan untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan dalam Pencegahan Narkoba Serta Pencatatan Riwayat Kesehatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 88–100.
Purwoko, B. (2022). Pengembangan Media Video Interaktif Topik Pencegahan Narkoba Untuk Layanan Bimbingan Klasikal Di Smpn 17 Surabaya. Ejournal.Unesa.Ac.Id, 12(4), 1051–1064. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-bk-unesa/article/view/47098
Ratni Hardiana, Mazdalifah & Asmara, S. (2022). Proses Komunikasi Tim Program Kelurahan Bersinar Dalam Pencegahan Narkoba Di Kelurahan Tanah Seribu Binjai. MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(1), 66–75. https://doi.org/10.54259/mukasi.v1i1.476
Rivaldo, R., Pratiwi, B. A., Ardinata, M., Oktarianita, O., Yuli, M. & Nazar, N. (2022). Edukasi Hukum Tentang Dampak Penyalagunaan Napza Terhadap Remaja Di Desa Talang Ulu. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (JIMAKUKERTA), 2(3), 663–671. https://doi.org/10.36085/jimakukerta.v2i3.2779
Ropei, A. (2020). Pandangan Hukum Islam terhadap Penyalahgunaan Napza pada Anak di Bawah Umur. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 122–139. https://doi.org/10.47971/mjhi.v3i2.213
Ruhaedi, F. D. & Abu, H. (2020). Penerapan Therapeutic Community (TC) dalam Penanganan Masalah NAPZA di Panti Rehabilitasi Sosial Yayasan Sekar Mawar Bandung. Jurnal Ilmu Kesehatan Sosial HUMANITAS, 4(1), 9–15.
Samara, G. A. & Wuryaningsih, C. E. (2022). Motivasi Sembuh Pada Anak Jalanan Korban Penyalahgunaan NAPZA (Studi Kualitatif di Yayasan Balarenik). Perilaku Dan Promosi Kesehatan: Indonesian Journal of Health Promotion and Behavior, 4(1), 8. https://doi.org/10.47034/ppk.v4i1.5799
Saputra, R. & Widiansyah, A. (2023). Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika serta Bentuk Pencegahan dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(01), 9–19. https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i01.6501
Saragi, M. P. D., Hendriani, A., Widia, I. & Fauzan, M. (2022). Penggunaan Bimningan Kelompok Dalam Pencegahan Narkoba Dikalangan Mahasiswa. Jurnal Mahasiswa BK An-Nur : Berbeda, Bermakna, Mulia, 8(3), 264.
Syahputra, H., Rustam, M. R., Tobing, P. L., Al Huda, M. & Ngurah, I. G. A. (2023). Tindakan Bersama Mencegah Narkotika: Upaya Sosialisasi Bahaya dan Pencegahan Narkotika dalam Lingkungan Sekolah. KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 4(2), 73–79. https://doi.org/10.37010/kangmas.v4i2.1278
Utami, O. V. T., Wiguna, C. & Kusumawardani, D. M. (2021). Implementasi dan Pengukuran Pengalaman Pengguna Sistem Informasi Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA Menggunakan HEART Framework. SISTEMASI: Jurnal Sistem Informasi, 10(2), 460–469.
Wahyu, Y. F. D. (2022). Strategi Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Kalangan Remaja Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 1(69), 5–24.
Copyright (c) 2024 Jhon Riswanda, Muhammad Fauzi Romadhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.